Transformasi digital dalam sektor pendidikan saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keniscayaan mendesak untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia unggul sesuai mandat Asta Cita Presiden (khususnya pilar ke-4). Komitmen ini dipertegas secara legal dan operasional melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran. Dalam kerangka Inpres ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya mengakselerasi pengembangan platform perangkat lunak (software), melainkan juga melakukan pendistribusian infrastruktur teknologi fisik berupa Papan Interaktif Digital (PID), dikenal juga sebagai Interactive Flat Panel (IFP) secara masif ke satuan-satuan pendidikan di seluruh Indonesia guna menciptakan kelas digital yang interaktif.
Integrasi antara infrastruktur fisik (hardware) PID tersebut dengan pembelajaran digital menghadapi tantangan implementasi yang kompleks. Kehadiran PID diharapkan untuk modernisasi metode pembelajaran berbasis digital. Di sisi lain, ekosistem digital berbasis aplikasi sebelumnya kemudian disatukan ke dalam Super-App Rumah Pendidikan. Platform dengan mekanisme Single Sign-On (SSO) ini mengusung arsitektur ekosistem terpadu (unified ecosystem) yang menyatukan berbagai ruang layanan digital (Ruang GTK, Ruang Murid, Ruang Sekolah, Ruang Orang Tua, Ruang Mitra, Ruang Publik, Ruang Pemerintah, dan Ruang Bahasa).
Platform Rumah Pendidikan ini diikhtiarkan untuk menyederhanakan aksesibilitas dan menyatukan ekosistem. Pengelolaan superaplikasi ini juga bertujuan untuk mengeliminasi fragmentasi aplikasi pendidikan di lingkungan kementerian, mengurangi beban kognitif pengguna saat berpindah layanan (context-switching), serta membangun satu basis data perilaku pembelajaran (unified learning analytics) secara nasional. Sebelumnya pengembangan teknologi pendidikan diselenggarakan secara parsial.
Setelah satu tahun implementasi Rumah Pendidikan, Tim Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan melakukan kajian optimalisasi Rumah Pendidikan yang berfokus pada hubungan korelasional antar ruang di dalamnya. Hasil Evaluasi Ekosistem Kuantitatif Nasional (N = 176.065 di 38 Provinsi) terhadap rumah pendidikan menunjukkan dinamika ketimpangan yang tajam pada ranah penerimaan pengguna (demand side). Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai The Adoption Paradox (Paradoks Adopsi), dimana terjadi kesenjangan penetrasi yang signifikan antara pendidik dan murid. Di satu sisi, adopsi di tingkat pendidik tergolong sangat tinggi, dengan tingkat keaktifan Kepala Sekolah mencapai 71,6% dan Guru sebesar 61,5%. Persentase sebesar ini mengindikasikan bahwa pengoperasian Ruang GTK serta Ruang Sekolah untuk fungsi administrasi telah berjalan secara masif. Sementara di sisi lain, adopsi di ranah Ruang Murid justru tertinggal jauh karena baru mencapai 45,7%, persentase ini berpotensi menciptakan kesenjangan adopsi hingga 25,9%. Bahkan sebanyak 42,7% murid dilaporkan belum pernah mengetahui keberadaan platform Rumah Pendidikan khususnya Ruang Murid.
Kesenjangan tersebut berakar pada munculnya fenomena bottleneck instruksional di lapangan. Temuan hasil survei membuktikan bahwa kendala utama rendahnya pemakaian di tingkat siswa bukanlah penolakan teknologi maupun keterbatasan infrastruktur internet, sebab faktor sinyal dan kuota hanya menyumbang kendala sebesar 13,2%. Akar masalah yang sebenarnya terletak pada ketiadaan transmisi sosial dan instruksional dari guru ke murid. Terdapat sebanyak 74,0% murid belum memanfaatkan platform karena tidak pernah mendapat informasi dari sekolah, dan 28,6% murid belum menggunakannya akibat ketiadaan arahan spesifik atau penugasan dari guru. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya hambatan instruksional dimana pemanfaatan platform Rumah Pendidikan terhenti hanya sebagai alat kerja internal atau administrasi guru di Ruang GTK, namun gagal disambungkan (bridging) menjadi aktivitas pembelajaran harian di Ruang Murid.
Kondisi bottleneck ini terasa ironis mengingat potensi afektif dari para pendidik sebenarnya sangat besar. Secara persepsi, 97,3% guru menyatakan setuju dan mendukung penuh pemanfaatan platform oleh murid, yang menandakan tidak adanya penolakan dari sisi sikap (attitude). Sayangnya, potensi dukungan yang tinggi ini gagal bertransisi menjadi tindakan nyata di kelas akibat belum tersedianya fitur jembatan instruksional, model-model pembelajaran berbasis PID dengan memanfaatkan Ruang Murid dan dukungan lainnya dalam pemanfaatan Ruang Murid sebagai bagian dari digitalisasi pembelajaran di sekolah. Akibatnya, pemanfaatan platform oleh murid menjadi tidak optimal dan memicu risiko churn yang tinggi. Risiko Churn adalah kemungkinan atau potensi seorang pelanggan berhenti menggunakan produk, membatalkan langganan, atau beralih ke kompetitor dalam kurun waktu tertentu. Penyebab umumnya antara lain penurunan kualitas produk atau layanan pelanggan, harga yang tidak sebanding dengan nilai yang didapat, penurunan tingkat keaktifan atau interaksi pelanggan (engagement) dengan produk, dan persaingan ketat dari kompetitor yang menawarkan fitur lebih menarik.
Berbasis hasil data kuantitatif survei nasional, Tim Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan telah memetakan angka dan pola kesenjangan tersebut secara makro. Namun pendekatan berbasis statistik yang telah dilakukan ini belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai “Mengapa dan Bagaimana” (Why and How) dinamika ini terjadi secara kontekstual di lapangan khususnya pengintegrasian Ruang Murid di dalam PID.
Studi lebih lanjut berupa kajian kualitatif mendalam menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Kajian kualitatif ini dibutuhkan untuk menjawab dan memverifikasi akar penyebab sosial-kultural mengapa guru belum secara aktif menginstruksikan muridnya menggunakan Ruang Murid atau mengapa guru belum memanfaatkan fitur-fitur di Ruang Murid dengan menggunakan PID. Melalui studi lapangan kualitatif ini, Kemendikdasmen dapat merumuskan strategi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang tepat sasaran, dengan mencakup berbagai aspek yang belum tergambar pada data kuantitatif.
Kajian kualitatif mendalam ini perlu dilakukan sebagai upaya verifikasi terhadap temuan kuantitatif survei nasional untuk mengungkap dinamika psikologis, sosial, kultural, serta hambatan fitur teknis yang menyebabkannya belum optimalnya penetrasi Ruang Murid. Pada konteks yang lebih detail, verifikasi kualitatif mendalam ini dapat digunakan untuk memverifikasi akar masalah ketiadaan transmisi, mengapa dukungan positif guru yang tinggi belum bertransisi menjadi tindakan penugasan nyata ke murid di dalam kelas? Juga memverifikasi optimalisasi pemanfaatan Ruang Murid melalui PID, mengapa Ruang Murid belum optimal dimanfaatkan oleh guru di kelas dengan menggunakan sarana PID? Termasuk untuk memverifikasi strategi pembelajaran digital berbasis PID, mengapa konten-konten digital yang ada di Rumah Pendidikan belum secara maksimal dipergunakan sebagai sumber belajar digital di dalam kelas?
Untuk mendapatkan hasil studi kajian yang maksimal menggambarkan kondisi sesungguhnya di sekolah, optimalisasi target atau sasaran responden yang akan dilibatkan menjadi hal yang sangat penting diperhatikan. Kajian kualitatif mendalam ini perlu difokuskan pada: 1) guru, sebagai fasilitator, yang merupakan representasi pengguna aktif Ruang GTK namun pasif/aktif menggunakan Ruang Murid, 2) murid, sebagai pengguna langsung, representasi dari pengguna frekuensi “Jarang” vs “Sangat Sering”, dan dari segmen netral/pasif, 3) kepala sekolah, untuk mengonfirmasi aspek kebijakan sosialisasi dan dukungan fasilitas local, dan 4) orang tua murid, untuk mengonfirmasi aspek pembelajaran di rumah dalam pemanfaatan digitalisasi pembelajaran yang terdapat di Ruang Murid.
Meski sangat dipengaruhi oleh ketersediaan anggaran perjalanan dinas, secara ideal, kajian kualitatif mendalam perlu dilakukan pada beberapa kabupaten/kota/provinsi dan di beberapa jenjang pendidikan sesuai kewenangannya masing-masing. Pemilihan sekolah dan kabupaten/kota/provinsi perlu dilakukan secara sampling dengan beragam pilihan teknik sampling-nya untuk menjamin representasi atau keterwakilan masing-masing.
Hasil studi kajian kualitatif mendalam ini akan memberikan jawaban logis dan rasional terhadap temuan kuantitatif survei nasional yang telah dilakukan Tim Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Teknologi Pendidikan sebelumnya. Hasil studi juga akan menemukan dan mengungkap dinamika psikologis, sosial, kultural, serta hambatan fitur teknis penyebab belum optimalnya penetrasi Ruang Murid.

Leave a Reply