Siapkan Guru Hadapi Tantangan, Kemendikdasmen Gelar Pelatihan Literasi Digital Secara Masif

PENULIS

DIUNGGAH PADA

Jakarta—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyadari implementasi Surat Keputusan Bersama 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal akan menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan nyata di lapangan. Tantangan yang dihadapi itu di antaranya infrastruktur digital dan akses internet yang belum merata di seluruh pelosok, serta kesiapan pendidik dalam mengelola etika dan keamanan data di era kecerdasan artifisial (artificial intelligence—AI). 

Selain itu, Kemendikdasmen juga menyadari bahwa teknologi digital seperti kecerdasan artifisial membawa risiko laten terhadap privasi dan pola pikir kritis murid. “Sehingga satuan pendidikan memerlukan pendampingan teknis yang intensif agar transisi teknologi ini tidak justru memperlebar jurang kualitas pendidikan antarwilayah,” ujar Moch. Abduh, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Teknologi Pendidikan melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Sebagai langkah nyata, tambah Abduh, Kemendikdasmen tengah memperkuat program prioritas yang berfokus pada pelatihan literasi digital masif bagi guru. Bentuk penguatan itu seperti pelatihan koding dan kecerdasaan artifisial dan penyediaan platform sumber daya belajar yang aman serta terstandar seperti Rumah Pendidikan yang sudah terkurasi isi dan keamanannya. 

“Agar sekolah tidak perlu lagi merasa khawatir saat mengadopsi teknologi kecerdasan artifisial,” ujar Abduh. 

Menurut Abduh, pemanfaatan kecerdasan artifisial harus diselenggarakan secara efisien tanpa menambah beban administratif bagi pendidik. Fokus utama guru adalah membimbing literasi dan etika, bukan terjebak dalam urusan teknis pelaporan yang rumit.

“Selain itu, Kemendikdasmen bekerja sama erat dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang dibangun tidak sekadar tersedia, tetapi juga memiliki sistem perlindungan anak yang kuat,” tuturnya, “sehingga inovasi digital di sekolah dapat berjalan beriringan dengan nilai karakter dan keamanan peserta didik.”

Potensi ‘Pembangkangan’, Tantangan Nyata

Sejak 10 Desember 2025, Pemerintah Australia melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Namun, sebagaimana diungkap Ismail Fahmi, pakar teknologi informasi (baca: Sekolah Diimbau Bentuk Mekanisme Pendampingan dan Edukasi Berkelanjutan), setelah diteliti tiga bulan kemudian, jumlah anak pengguna Medsos usia 16 tahun hanya berkurang sedikit. Mereka mengelabui pelarangan itu dengan berbagai trik seperti pakai akun orang tua dan buat akun palsu. 

Abduh tak membantah potensi pembangkangan itu bisa terjadi juga di Indonesia. Bagaimanapun, tambahnya, murid-murid generasi sekarang sangat fasih secara digital sehingga tindakan destruktif seperti membuat akun palsu dan penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau identitas orang lain merupakan tantangan nyata.  

Surat Keputusan Bersama 7 Menteri, jelas Abduh, memiliki pendekatan yang berbeda. Ia tidak mengutamakan pendekatan restriktif total yaitu pelarangan total, melainkan pendekatan yang berbasis pada literasi dan adab digital.

“Fokus utama Kemendikdasmen adalah mendidik murid agar memiliki kemampuan pengaturan diri (self-regulation) sehingga mereka memahami bahwa batasan penggunaan teknologi bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan menjaga kualitas perkembangan kognitif mereka,” ucap Abduh.

Kemendikdasmen melakukan integrasi teknologi ke dalam kurikulum, bukan menjauhkannya dari murid. Koding dan kecerdasan artifisial dijadikan mata pelajaran resmi yang diajarkan secara terarah. Sekolah memberikan kanal eksplorasi yang legal dan aman di bawah bimbingan guru. 

“Melalui cara ini, rasa ingin tahu murid terhadap teknologi dapat tersalurkan pada hal-hal yang produktif dan kreatif, sehingga keinginan untuk melakukan ‘pembangkangan’ di luar ekosistem pendidikan yang resmi dapat diminimalisir sejak dini,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga telah menyiapkan infrastruktur digital yang inklusif melalui super app Rumah Pendidikan sebagai lingkungan digital yang terkurasi bagi murid. Dengan menyediakan platform alternatif yang menarik namun tetap aman, jelas Abduh, Pemerintah berupaya memastikan bahwa transisi menuju kedewasaan digital terjadi di dalam ruang yang terlindungi. 

“Hal ini juga diperkuat dengan pengarusutamaan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang membekali murid dengan nilai-nilai etika dan integritas sehingga mereka mampu bertanggung jawab atas tindakan mereka di ruang siber,” tuturnya.

Abduh menilai keberhasilan strategi tersebut bergantung pada kolaborasi sekolah, Pemerintah, dan orang tua. Kemendikdasmen, bekerja sama dengan kementerian terkait, melakukan pengawasan di level platform serta memberikan edukasi pola asuh digital (digital parenting) bagi keluarga. 

“Kemendikdasmen meyakini bahwa dengan memberikan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan manfaat teknologi, murid Indonesia tidak akan sekadar patuh karena takut akan sanksi, melainkan akan tumbuh menjadi warga digital yang bijak dan beradab,” kata Abduh.*

Penulis: Billy Antoro
Editor: Amalia Khairati

Berita dimuat di laman : https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/siapkan-guru-hadapi-tantangan-kemendikdasmen-gelar-pelatihan-literasi-digital-secara-masif

Leave a comment