Artikel ini ditulis pada 11/06/2025 dan telah dipublikasikan pada laman harian.disway.id
Belakangan ini diskusi di ruang publik diramaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain bertentangan diputuskan juga bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Pada konteks komunikasi publik, putusan ini banyak ditafsirkan sebagai pendidikan gratis.
Pendidikan gratis lebih berkorelasi dengan peningkatan akses layanan pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun tidak secara langsung dan otomatis menjamin peningkatan mutu pendidikan.
Di sinilah letak kompleksitas dan multidimensi dari korelasi antara pendidikan gratis dan mutu pendidikan. Masih terdapat kesenjangan antara aksesibilitas dan kualitas pendidikan. Menjadi harapan yang cukup besar manakala kedua aspek ini dapat berjalan secara bersamaan.
Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan manusia sekaligus titian untuk menyeberangi batas-batas ketidaktahuan menuju lembah ilmu pengetahuan sebagai panduan hidup yang paripurna. Sebagai hak asasi, pendidikan perlu diselenggarakan secara menyeluruh, inklusif, dan berkeadilan.
Dalam konteks kebijakan nasional saat ini, Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, telah menjadi salah satu instrumen pendidikan untuk menjamin bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan keterbatasan geografis.
Pendanaan Pendidikan
UU Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendanaan pendidikan diatur untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu secara berkelanjutan.
Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Semakin jelas di pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun anggaran 2025, anggaran pendidikan secara total terus meningkat (menjadi Rp724,26 triliun, sebelumnya Rp665,02 triliun pada APBN 2024).
Hampir setengah dari anggaran pendidikan tersebut merupakan transfer ke daerah. Sementara pagu Kemendikdasmen TA 2025 sebesar Rp33,55 triliun atau sekitar 4,63 % dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.
Untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebijakan terkait peningkatan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan tata kelola pendidikan.
Sebagai penerjemahan dari Asta Cita, Kemendikdasmen menginisiasi berbagai program prioritas, yaitu:
- Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
- Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
- Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru.
- Penguatan Pendidikan Karakter.
- Penguatan Pendidikan Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi.
- Pengembangan Talenta dan Prestasi.
- Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan.
Implementasi pendidikan yang bermutu dan efektif memerlukan perencanaan yang matang, pengorganisasian yang baik, pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan penilaian yang objektif.
Negara perlu membangun mekanisme yang menjamin keberlanjutan mutu pendidikan secara sistemik dan berkelanjutan. Pendanaan pendidikan pun tidak cukup hanya berbasis jumlah murid, tetapi juga harus mengacu pada kebutuhan peningkatan kualitas di tingkat satuan pendidikan.
Model Pembiayaan Berimbang
Ketika pembiayaan pendidikan menjadi kewajiban bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, maka akan menciptakan sumber pendanaan yang lebih stabil dan berkelanjutan, selain mengurangi beban anggaran pemerintah.
Menjadi hal yang penting untuk menyeimbangkan antara biaya yang harus ditanggung peserta didik agar tidak menimbulkan hambatan akses, dengan kebutuhan untuk memperoleh sumber dana yang memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Suryadiono (2020) dalam artikelnya berjudul “Pembelajaran Berkualitas dan Berkelanjutan: Perlu Model Pembiayaan yang Berimbang” di Jurnal Pendidikan Indonesia, menegaskan bahwa untuk mencapai pendidikan bermutu dan berkelanjutan, diperlukan model pembiayaan yang seimbang antara biaya yang ditanggung pemerintah, lembaga pendidikan, dan individu peserta didik.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa mutu pendidikan memerlukan fasilitas, tenaga pengajar berkualitas, dan program yang optimal, yang semuanya membutuhkan dana.
Pendekatan ini tidak sepenuhnya gratis namun juga tidak sepenuhnya berbayar. Melibatkan subsidi pemerintah, biaya dari orang tua, dan potongan atau beasiswa bagi yang tidak mampu.
Dengan model ini, lembaga pendidikan dapat mempertahankan kualitasnya tanpa terlalu bergantung pada satu sumber pendanaan, untuk memastikan keberlanjutan mutu pendidikan.
Hampir senada dengan itu, Rickard (2018) dalam “Financing Quality Education: The Necessity of Cost-Sharing” di World Bank Policy Research Working Paper menyoroti bahwa skema pembiayaan pendidikan yang melibatkan biaya dari masyarakat, lebih dikenal sebagai cost-sharing, penting untuk menjaga mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Adanya biaya yang dibayar oleh masyarakat, cenderung membuat mereka lebih berkomitmen dan termotivasi mengikuti proses belajar, yang berdampak positif pada mutu pendidikan.
Skema cost-sharing juga membantu memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan secara efisien, dan mencegah pemborosan yang mungkin terjadi jika pendidikan sepenuhnya digratiskan.
Tantangan Mutu Pendidikan
Dalam Education at a Glance 2019, OECD menyoroti tantangan global dalam menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Salah satu fokus utama laporan ini adalah pentingnya menyeimbangkan antara biaya penyelenggaraan pendidikan dan aksesibilitasnya.
OECD menekankan bahwa meskipun pendidikan bermutu sering memerlukan investasi yang tinggi, pemerintah dan lembaga pendidikan perlu menerapkan model pembiayaan yang efisien agar tidak membebani peserta didik, terutama di negara-negara dengan tingkat ketimpangan sosial yang tinggi.
Laporan ini juga memaparkan berbagai praktik baik dari negara anggota OECD dalam menerapkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan dan inklusif.
Tantangannya adalah memastikan bahwa keterbukaan akses tersebut tidak mengorbankan mutu. Laporan UNESCO (2015) menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pendidikan gratis di sejumlah negara berkembang berhasil meningkatkan partisipasi sekolah, mutu pembelajaran tetap rendah jika tidak disertai dengan investasi dalam aspek-aspek kualitas.
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain sistem belajar mengajar, kualitas guru, kurikulum yang relevan, sarana prasarana yang memadai, serta lingkungan belajar yang mendukung.
Oleh karena itu, pendidikan gratis harus mempertimbangkan semua faktor ini agar dapat benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan.
Pendidikan Bermutu untuk Semua tentu bukan sekadar slogan, melainkan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Perluasan akses harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu agar esensi pendidikan sebagai proses pembelajaran yang memerdekakan tidak tergerus.
Dengan landasan pendidikan yang adil dan berkualitas, visi Indonesia Emas 2045 untuk membentuk manusia unggul dan berdaya saing semoga dapat benar-benar diwujudkan.

Leave a comment