Fungsi Pengawasan dalam Validitas dan Reliabilitas Hasil Ujian

PENULIS

DIUNGGAH PADA

Masih ingatkah anda ketika menimbang berat badan di klinik atau rumah sakit dengan pengawasan perawat atau suster? Bagi anda yang sudah dewasa, barangkali perawat tidak perlu memberi banyak informasi dan menyampaikan peringatan. Tetapi ketika anak kita yang masih balita perlu menimbang berat badannya, perawat akan mengingatkan anak kita untuk memposisikan kedua kaki tepat di tengah timbangan. Meminta melepas alas kaki, tangan tidak boleh menyangga di tembok, tidak banyak bergerak saat proses penimbangan, dan beberapa hal lainnya. Begitupun ketika menimbang bayi, penggunaan popok dan baju akan menjadi dasar koreksi hasil timbangan. Mengapa semua itu dilakukan perawat? Alasan utama agar diperoleh hasil pengukuran berat badan yang akurat.

Dari perspektif tujuan, Ujian Nasional (UN) tidak berbeda dengan proses pengukuran berat badan tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan hasil ujian merupakan ukuran yang presisi dari kemampuan hasil belajar siswa yang sesungguhnya. Oleh karena itu, tata cara dan prosedur pengukuran har us dilakukan terstandar mungkin yaitu lintas wilayah, satuan pendidikan dan ruang ujian, sehingga perbedaan hasil ujian benar-benar cerminan dari perbedaan kemampuan siswa. Pengawas ujian memiliki mandat untuk memastikan standarisasi prosedur tercapai selama berlangsungnya proses ujian.

Salah satu standar ujian di bidang pendidikan dan psikologi yang ditetapkan oleh American Educational Research Association , American Psychological Association, National Council on Measurement in Education (1999) adalah menciptakan lingkungan ujian yang konsisten antara satu ruang ujian dengan ruang ujian lainnya yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan aturan, kebijakan, tata tertib yang telah ditetapkan oleh penyelenggara ujian. Ujian yang terstandar tidak hanya terstandar dari segi naskah tes namun juga prosedur serta penyelenggaraan. Tes terstandar menjunjung tinggi akurasi hasil tes dengan mengeliminir semaksimal mungkin faktor-faktor lain yang memengaruhi: suasana ruangan, waktu, alat bantu, maupun integritas.

Pengawas ujian bertugas untuk memenuhi hak dan kekhususan peserta ujian, namun tetap menjunjung peraturan dan ketetapan yang berlaku antara lain mengikuti prosedur, memberikan suasana ujian yang kondusif, menjaga keamanan tes, berlaku. Prosedur Operasional Standar (POS) UN mensyaratkan pengawas UN adalah guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan diantaranya memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Sedangkan dalam tata tertib penyelenggaraan UN, pengawas UN harus memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur. Selain itu, selama ujian berlangsung pengawas ruang ujian wajib memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.

Kedua, menciptakan iklim ujian yang kondusif. Untuk menciptakan iklim ujian yang kondusif, pengawas harus memberikan perhatian lebih terhadap ruangan, peralatan, prasarana, serta suasana. Kenyamanan ruangan meliputi aspek intensitas cahaya, suhu ruangan, ventilasi, jarak antar peserta. Peralatan tes terutama ketika ujian berbasis komputer dipastikan berfungsi optimal. Jika ada peserta berkebutuhan khusus, pengawas menjaga kerahasiaan peserta tes, serta melaporkan kejadian-kejadian selama ujian berlangsung yang berpotensi memengaruhi validitas hasil ujian. Merupakan hal yang lazim ketika ujian menyebabkan peserta merasa cemas, namun peran pengawas yang baik dapat memberikan rasa nyaman, percaya dan menghormati hak serta kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam ujian.

Rujukan yang sering digunakan terkait fungsi dari pengawas ujian (Plake, 2002), menyebutkan fungsi pengawas ujian diantaranya: Pertama, memenuhi persyaratan dan mentaati tata tertib yang perlu memahami kondisi khusus yang diperlukan serta mekanisme perlakuan serta prasarana yang dibutuhkan peserta tersebut. Aspek suasana termasuk ketenangan ruang ujian. Pengawas berhak tidak mengijinkan siapapun (termasuk pejabat yang memonitor pelaksanaan UN) untuk masuk ke ruangan, karena dapat mengganggu ketenangan suasana ujian. perlu memahami kondisi khusus yang diperlukan serta mekanisme perlakuan serta prasarana yang dibutuhkan peserta tersebut. Aspek suasana termasuk ketenangan ruang ujian. Pengawas berhak tidak mengijinkan siapapun (termasuk pejabat yang memonitor pelaksanaan UN) untuk masuk ke ruangan, karena dapat mengganggu ketenangan suasana ujian.

Ketiga, menutup peluang terjadinya contek menyontek dan kecurangan. Pengawas ujian harus menutup peluang terjadinya contek menyontek dan praktik kecurangan, karena dia adalah sosok yang paling mengetahui kejadian yang berlangsung di ruang ujian. Dimulai dari memastikan peserta yang hadir sesuai dengan daftar peserta, peserta duduk sesuai kursi yang sudah dialokasikan untuk dirinya, mengawasi gerak-gerik peserta tes selama ujian berlangsung, sampai memastikan kelengkapan hasil pekerjaan peserta. Pengawas harus berkeliling ruangan selama tes untuk secara langsung mengetahui apakah peserta tes mengerjakan tes secara mandiri ataukah melakukan tindakan curang.

Keempat, menjaga keamanan bahan tes dan kerahasiaan peserta tes. Dalam hal menjaga keamanan bahan tes dan kerahasiaan peserta tes, pengawas harus memahami bahwa soal-soal UN adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya. Pengawas menandatangani pakta integritas sebagai kesanggupan menjaga kerahasiaan. Semua jawaban setiap peserta juga merupakan kerahasiaan dan hanya berhak dilihat oleh pihak yang berwenang. Maka fungsi pengawas memastikan semua hasil pekerjaan peserta tes dikumpulkan, dirahasiakan hanya untuk diketahui petugas yang berwenang tanpa mengalami modifikasi maupun intervensi.

Kelima, melaporkan kejadian-kejadian khusus selama tes berlangsung. Sebagaimana dinyatakan dalam POS UN, pengawas ujian harus melaporkan semua kejadian termasuk kejadian khusus yang berlangsung saat ujian dan tidak sesuai dengan tata cara serta prosedur yang ditetapkan misalnya tindak kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian dalam bentuk berita acara.

Validitas dan reliabilitas hasil ujian adalah hal yang utama, apapun tujuan dari ujian tersebut. Ujian seleksi yang terkontaminasi akan memilih peserta yang tidak layak. Ujian sertifikasi yang tercurangi akan melegalitaskan peserta tak kompeten. Ujian untuk perbaikan mutu yang diwarnai tindakan tidak berintegritas akan menciptakan peta mutu yang sesat.

Ikhtiar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggunakan hasil UN sebagai salah satu instrument peningkatan dan perbaikan mutu pembelajaran akan terkendala manakala pengawas ujian tidak menjalankan fungsi kepengawasannya dengan baik, terindikasi masih terjadinya bentuk kecurangan yang dilakukan oleh peserta saat ujian berlangsung.- (ma)

Artikel ini ditulis pada 09/08/2019 dan telah dipublikasikan pada laman asesmen.kemdikbud.go.id

Leave a comment